Pilpres 2014 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi secara resmi sejak mereka, pasangan Prabowo-Hatta memasukkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sidang pertama, sesuai agenda masih berupa pemeriksaan berkas permohonan. Sedangkan tanggal 8 mengagendakan : "Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait Dan Bawaslu Serta Pembuktian (pertama).
Dalam hal ini yang penting untuk diketahui adalah kedudukan hukum atau Legal Standing pemohon yaitu pasangan nomor urut 1 yaitu Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa, mengingat tangal 22 Juli 2014 , ketika proses pemilihan Presiden masih berlangsung, Capres nomor urut 1 tersebut melakukan secara sengaja pidato " menarik diri dari proses pemilhan presiden yang sedang berlangsung", dan diikuti oleh keluarnya para saksi dari ruang KPU. Pidato selengkapnya Pak Prabowo dapat dilihat di teks diawah ini.
Pidato tersebut dilakukan secara sengaja ,mengundang banyak mass media dan disiarkan secara luas di seluruh Indonesia, maka sebenarnya Pak Prabowo sudah meninggalkan arena Pemilihan Presiden 2014, sejak pidato itu diucapkan dan saat itu juga didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.
Frasa kata ' menarik diri ' sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia karangan WJS Purwodarminto adalah berarti sama dengan mengundurkan diri. ( lihat kamus umum bahasa Indonesia WJS Purwodarminto, hal 1024, dengan kata dasar tarik ). Jadi menarik diri berarti sama dengan mengundurkan diri.
Jika dilihat dari Kamus Besar bahasa Indonesia, menarik berarti menghela,mengeluarkan, sehingga frasa menarik diri berarti mengeluarkan diri sendiri dari suatu perkumpulan atau arena. Secara analog dapat disimpulkan bahwa menarik diri berarti sama dengan mengundurkan diri.
Implikasi hukum dari pernyataan resmi ini berarti tidak ada legal standing bagi Bapak Prabowo untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.Bila hukum diterapkan secara adil dan tanpa pandang bulu maka Pak Prabowo sudah tidak punya Legal standing di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Pak Prabowo adalah pernyataan seorang pemimpin, seorang Capres bagi negara sebesar Indonesia yang kata-katanya bial jadi Presiden menjadi sebuah perintah atau larangan. Bila Pak Prabowo andaikan menjadi Presiden menyatakan pidato perang ke negara lain , saat itulah dimulai perang dengan negara lain. Maka ucapan pidato tentang penarikan diri adalah sebuah kenyataan dan mestinya diikuti oleh tindakan Pak Prabowo sebagai konsekuensi pengunduran diri. Ini juga memperlihatlah kepribadian seseorang, bagaimana ketika dalam tekanan dia bertindak.
Mahkamah Kosntitusi sebagai lembaga hukum tentu perlu melihat fakta tindakan ini.Pernyataan dan Tindakan telah lahir, seperti halnya seorang dengan membawa pistol telah menarik pelatuk pistol secara sengaja , ada bunyi dor dan mengenai sasaran, apakah fakta ini akan diabaikan ???.
Pernyataan dan kenyaatan telah lahir, pernyataan menarik diri yang dalam bahasa Indonesia berarti sama dengan mengundurkan diri adalah sebuah fakta hukum, tentu ini berimplikasi hukum. Para Hakim di Mahkamah Konstitusi harap melihat fakta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar