Kamis, 07 Agustus 2014

Bagaimana kedudukan hukum Capres Prabowo-Hatta sebagai pemohon di MK ?

Pilpres 2014 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi secara resmi sejak mereka, pasangan Prabowo-Hatta  memasukkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sidang pertama, sesuai agenda masih berupa pemeriksaan berkas permohonan. Sedangkan tanggal 8 mengagendakan  : "Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait Dan Bawaslu Serta Pembuktian (pertama).

Dalam hal ini yang penting untuk diketahui adalah kedudukan hukum atau Legal Standing pemohon yaitu pasangan  nomor urut 1 yaitu Capres Prabowo Subianto  dan Cawapres Hatta Rajasa, mengingat  tangal 22 Juli 2014 , ketika proses pemilihan Presiden masih  berlangsung, Capres nomor urut 1 tersebut melakukan secara sengaja pidato " menarik diri dari proses pemilhan presiden yang sedang berlangsung", dan diikuti oleh keluarnya para saksi dari  ruang KPU. Pidato selengkapnya Pak  Prabowo dapat dilihat di teks  diawah ini.

Pidato tersebut dilakukan secara sengaja ,mengundang banyak  mass media dan disiarkan secara luas di seluruh Indonesia, maka sebenarnya Pak Prabowo sudah meninggalkan arena Pemilihan Presiden 2014, sejak pidato itu diucapkan dan saat itu juga didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.


Frasa  kata  ' menarik diri ' sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia karangan WJS Purwodarminto  adalah berarti sama dengan   mengundurkan diri. ( lihat  kamus umum bahasa Indonesia WJS Purwodarminto, hal 1024, dengan kata dasar tarik ). Jadi menarik diri berarti sama dengan   mengundurkan diri.

Jika dilihat dari Kamus Besar bahasa Indonesia, menarik berarti menghela,mengeluarkan, sehingga frasa  menarik diri berarti mengeluarkan diri sendiri dari suatu perkumpulan atau arena. Secara analog dapat disimpulkan bahwa menarik diri berarti  sama dengan mengundurkan diri.

Implikasi hukum dari pernyataan resmi  ini berarti  tidak ada legal standing bagi Bapak Prabowo untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.Bila  hukum diterapkan secara adil dan tanpa pandang  bulu maka  Pak Prabowo sudah tidak punya Legal standing  di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Pak Prabowo adalah pernyataan seorang pemimpin, seorang Capres bagi negara  sebesar  Indonesia yang kata-katanya bial jadi Presiden  menjadi sebuah perintah atau larangan. Bila Pak Prabowo andaikan menjadi Presiden menyatakan pidato  perang ke negara lain , saat itulah dimulai perang dengan negara lain. Maka ucapan pidato tentang penarikan diri adalah sebuah kenyataan dan mestinya diikuti oleh  tindakan Pak Prabowo  sebagai konsekuensi pengunduran diri. Ini juga memperlihatlah  kepribadian  seseorang, bagaimana ketika dalam tekanan dia bertindak.

Mahkamah Kosntitusi sebagai lembaga hukum tentu perlu melihat fakta tindakan ini.Pernyataan dan Tindakan telah lahir, seperti halnya seorang dengan membawa pistol telah menarik pelatuk pistol secara sengaja , ada bunyi dor  dan mengenai   sasaran, apakah fakta ini akan diabaikan ???.

Pernyataan dan kenyaatan telah lahir, pernyataan  menarik diri  yang dalam bahasa Indonesia berarti sama dengan mengundurkan diri  adalah sebuah fakta hukum, tentu  ini berimplikasi hukum. Para  Hakim di Mahkamah Konstitusi harap melihat fakta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar