Jumat, 15 Agustus 2014

Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia

Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia , 
Selamat bagi kita semua

Semoga Indonessia yang Adil , Makmur,  Sejahtera cepat terwujud
Penantian panjang  rakyat di Nusantara sejak berabad-abad,
Sejak  VOC , Kongsi Perdagangan Hindia Belanda , mulai mencekeram bumi Nusantara  

Sekali layar terkembang pantang surut kebelakang,



Kamis, 07 Agustus 2014

Bagaimana kedudukan hukum Capres Prabowo-Hatta sebagai pemohon di MK ?

Pilpres 2014 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi secara resmi sejak mereka, pasangan Prabowo-Hatta  memasukkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sidang pertama, sesuai agenda masih berupa pemeriksaan berkas permohonan. Sedangkan tanggal 8 mengagendakan  : "Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait Dan Bawaslu Serta Pembuktian (pertama).

Dalam hal ini yang penting untuk diketahui adalah kedudukan hukum atau Legal Standing pemohon yaitu pasangan  nomor urut 1 yaitu Capres Prabowo Subianto  dan Cawapres Hatta Rajasa, mengingat  tangal 22 Juli 2014 , ketika proses pemilihan Presiden masih  berlangsung, Capres nomor urut 1 tersebut melakukan secara sengaja pidato " menarik diri dari proses pemilhan presiden yang sedang berlangsung", dan diikuti oleh keluarnya para saksi dari  ruang KPU. Pidato selengkapnya Pak  Prabowo dapat dilihat di teks  diawah ini.

Pidato tersebut dilakukan secara sengaja ,mengundang banyak  mass media dan disiarkan secara luas di seluruh Indonesia, maka sebenarnya Pak Prabowo sudah meninggalkan arena Pemilihan Presiden 2014, sejak pidato itu diucapkan dan saat itu juga didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.


Frasa  kata  ' menarik diri ' sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia karangan WJS Purwodarminto  adalah berarti sama dengan   mengundurkan diri. ( lihat  kamus umum bahasa Indonesia WJS Purwodarminto, hal 1024, dengan kata dasar tarik ). Jadi menarik diri berarti sama dengan   mengundurkan diri.

Jika dilihat dari Kamus Besar bahasa Indonesia, menarik berarti menghela,mengeluarkan, sehingga frasa  menarik diri berarti mengeluarkan diri sendiri dari suatu perkumpulan atau arena. Secara analog dapat disimpulkan bahwa menarik diri berarti  sama dengan mengundurkan diri.

Implikasi hukum dari pernyataan resmi  ini berarti  tidak ada legal standing bagi Bapak Prabowo untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.Bila  hukum diterapkan secara adil dan tanpa pandang  bulu maka  Pak Prabowo sudah tidak punya Legal standing  di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Pak Prabowo adalah pernyataan seorang pemimpin, seorang Capres bagi negara  sebesar  Indonesia yang kata-katanya bial jadi Presiden  menjadi sebuah perintah atau larangan. Bila Pak Prabowo andaikan menjadi Presiden menyatakan pidato  perang ke negara lain , saat itulah dimulai perang dengan negara lain. Maka ucapan pidato tentang penarikan diri adalah sebuah kenyataan dan mestinya diikuti oleh  tindakan Pak Prabowo  sebagai konsekuensi pengunduran diri. Ini juga memperlihatlah  kepribadian  seseorang, bagaimana ketika dalam tekanan dia bertindak.

Mahkamah Kosntitusi sebagai lembaga hukum tentu perlu melihat fakta tindakan ini.Pernyataan dan Tindakan telah lahir, seperti halnya seorang dengan membawa pistol telah menarik pelatuk pistol secara sengaja , ada bunyi dor  dan mengenai   sasaran, apakah fakta ini akan diabaikan ???.

Pernyataan dan kenyaatan telah lahir, pernyataan  menarik diri  yang dalam bahasa Indonesia berarti sama dengan mengundurkan diri  adalah sebuah fakta hukum, tentu  ini berimplikasi hukum. Para  Hakim di Mahkamah Konstitusi harap melihat fakta ini.

Pilpres 2014 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi

Pilpres 2014 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi secara resmi sejak mereka memasukkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sidang pertama, sesuai agenda masih berupa pemeriksaan berkas permohonan. Sedangkan tanggal 8 mengagendakan  : "Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait Dan Bawaslu Serta Pembuktian (pertama).
Dalam hal ini yang penting untuk diketahui adalah kedudukan hukum atau Legal Standing pemohon yaitu pasangan  nomor urut 1 yaitu Capres Prabowo Subianto  dan Cawapres Hatta Rajasa, mengingat  tangal 22 Juli 2014 , ketika proses pemilihan Presiden masih  berlangsung, Capres nomor urut 1 tersebut melakukan secara sengaja pidato  menarik diri dari proses pemilhan presiden yang sedang berlangsung, dan diikuti oleh keluarnya para saksi dari  ruang KPU. Pidato selengkapnya Pak  Prabowo dapat dilihat di teks  diawah ini.
Pidato tersebut dilakukan secara sengaja ,mengundang banyak  mass media dan disiarkan secara luas di seluruh Indonesia, maka sebenarnya Pak Prabowo sudah meninggalkan arena Pemilihan Presiden 2014, sejak pidato itu diucapkan dan saat itu juga didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.

Frasa  kata  ' menarik diri ' sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia karangan WJS Purwodarminto  adalah berarti sama dengan   mengundurkan diri. ( lihat  kamus umum bahasa Indonesia WJS Purwodarminto, hal 1024, dengan kata dasar tarik ).
Jika dilihat dari Kamus Besar bahasa Indonesia, menarik berarti menghela,mengeluarkan, sehingga frasa  menarik diri berarti mengeluarkan diri sendiri dari suatu perkumpulan atau arena. Secara analog dapat disimpulkan bahwa menarik diri berarti  sama dengan mengundurkan diri.



TEKS LENGKAP PIDATO CAPRES PRABOWO MENOLAK PILPRES 2014

TEKS LENGKAP PIDATO PRABOWO MENOLAK PILPRES2014

Pernyataan Sikap Capres-Cawapres Nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang Proses Rekapitulasi Pemilu Presiden 2014
.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, izinkan saya menyampaikan apa yang telah menjadi hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
.
Mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:
.
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak ADIL dan TIDAK TERBUKA. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU
.
2. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU
.
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil
.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabaowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya ada pada internal KPU.
.
5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu 2014.
.
Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 45 akan menggunakan hak konstitusional kami:
.
MENOLAK pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
.
Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara demokratis dan terhormat.
.
Untuk itu kepada seluruh rakyat yang Indonesia yang telah memilih kami, untuk tetap tetap tenang. Karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dirampas! Saya juga menginstruksikan kepada saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
.
Jakarta, 22 Juli 2014

atas nama pasangan capres-cawapres No. 1 (ditulis tangan, red)

Prabowo Subianto