Senin, 15 September 2014
Jumat, 15 Agustus 2014
Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia
Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ,
Selamat bagi kita semua
Semoga Indonessia yang Adil , Makmur, Sejahtera cepat terwujud
Penantian panjang rakyat di Nusantara sejak berabad-abad,
Sejak VOC , Kongsi Perdagangan Hindia Belanda , mulai mencekeram bumi Nusantara
Sekali layar terkembang pantang surut kebelakang,
Kamis, 14 Agustus 2014
Kamis, 07 Agustus 2014
Bagaimana kedudukan hukum Capres Prabowo-Hatta sebagai pemohon di MK ?
Pilpres 2014 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi secara resmi sejak mereka, pasangan Prabowo-Hatta memasukkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sidang pertama, sesuai agenda masih berupa pemeriksaan berkas permohonan. Sedangkan tanggal 8 mengagendakan : "Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait Dan Bawaslu Serta Pembuktian (pertama).
Dalam hal ini yang penting untuk diketahui adalah kedudukan hukum atau Legal Standing pemohon yaitu pasangan nomor urut 1 yaitu Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa, mengingat tangal 22 Juli 2014 , ketika proses pemilihan Presiden masih berlangsung, Capres nomor urut 1 tersebut melakukan secara sengaja pidato " menarik diri dari proses pemilhan presiden yang sedang berlangsung", dan diikuti oleh keluarnya para saksi dari ruang KPU. Pidato selengkapnya Pak Prabowo dapat dilihat di teks diawah ini.
Pidato tersebut dilakukan secara sengaja ,mengundang banyak mass media dan disiarkan secara luas di seluruh Indonesia, maka sebenarnya Pak Prabowo sudah meninggalkan arena Pemilihan Presiden 2014, sejak pidato itu diucapkan dan saat itu juga didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.
Frasa kata ' menarik diri ' sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia karangan WJS Purwodarminto adalah berarti sama dengan mengundurkan diri. ( lihat kamus umum bahasa Indonesia WJS Purwodarminto, hal 1024, dengan kata dasar tarik ). Jadi menarik diri berarti sama dengan mengundurkan diri.
Jika dilihat dari Kamus Besar bahasa Indonesia, menarik berarti menghela,mengeluarkan, sehingga frasa menarik diri berarti mengeluarkan diri sendiri dari suatu perkumpulan atau arena. Secara analog dapat disimpulkan bahwa menarik diri berarti sama dengan mengundurkan diri.
Implikasi hukum dari pernyataan resmi ini berarti tidak ada legal standing bagi Bapak Prabowo untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.Bila hukum diterapkan secara adil dan tanpa pandang bulu maka Pak Prabowo sudah tidak punya Legal standing di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Pak Prabowo adalah pernyataan seorang pemimpin, seorang Capres bagi negara sebesar Indonesia yang kata-katanya bial jadi Presiden menjadi sebuah perintah atau larangan. Bila Pak Prabowo andaikan menjadi Presiden menyatakan pidato perang ke negara lain , saat itulah dimulai perang dengan negara lain. Maka ucapan pidato tentang penarikan diri adalah sebuah kenyataan dan mestinya diikuti oleh tindakan Pak Prabowo sebagai konsekuensi pengunduran diri. Ini juga memperlihatlah kepribadian seseorang, bagaimana ketika dalam tekanan dia bertindak.
Mahkamah Kosntitusi sebagai lembaga hukum tentu perlu melihat fakta tindakan ini.Pernyataan dan Tindakan telah lahir, seperti halnya seorang dengan membawa pistol telah menarik pelatuk pistol secara sengaja , ada bunyi dor dan mengenai sasaran, apakah fakta ini akan diabaikan ???.
Pernyataan dan kenyaatan telah lahir, pernyataan menarik diri yang dalam bahasa Indonesia berarti sama dengan mengundurkan diri adalah sebuah fakta hukum, tentu ini berimplikasi hukum. Para Hakim di Mahkamah Konstitusi harap melihat fakta ini.
Sidang pertama, sesuai agenda masih berupa pemeriksaan berkas permohonan. Sedangkan tanggal 8 mengagendakan : "Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait Dan Bawaslu Serta Pembuktian (pertama).
Dalam hal ini yang penting untuk diketahui adalah kedudukan hukum atau Legal Standing pemohon yaitu pasangan nomor urut 1 yaitu Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa, mengingat tangal 22 Juli 2014 , ketika proses pemilihan Presiden masih berlangsung, Capres nomor urut 1 tersebut melakukan secara sengaja pidato " menarik diri dari proses pemilhan presiden yang sedang berlangsung", dan diikuti oleh keluarnya para saksi dari ruang KPU. Pidato selengkapnya Pak Prabowo dapat dilihat di teks diawah ini.
Pidato tersebut dilakukan secara sengaja ,mengundang banyak mass media dan disiarkan secara luas di seluruh Indonesia, maka sebenarnya Pak Prabowo sudah meninggalkan arena Pemilihan Presiden 2014, sejak pidato itu diucapkan dan saat itu juga didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.
Frasa kata ' menarik diri ' sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia karangan WJS Purwodarminto adalah berarti sama dengan mengundurkan diri. ( lihat kamus umum bahasa Indonesia WJS Purwodarminto, hal 1024, dengan kata dasar tarik ). Jadi menarik diri berarti sama dengan mengundurkan diri.
Jika dilihat dari Kamus Besar bahasa Indonesia, menarik berarti menghela,mengeluarkan, sehingga frasa menarik diri berarti mengeluarkan diri sendiri dari suatu perkumpulan atau arena. Secara analog dapat disimpulkan bahwa menarik diri berarti sama dengan mengundurkan diri.
Implikasi hukum dari pernyataan resmi ini berarti tidak ada legal standing bagi Bapak Prabowo untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.Bila hukum diterapkan secara adil dan tanpa pandang bulu maka Pak Prabowo sudah tidak punya Legal standing di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Pak Prabowo adalah pernyataan seorang pemimpin, seorang Capres bagi negara sebesar Indonesia yang kata-katanya bial jadi Presiden menjadi sebuah perintah atau larangan. Bila Pak Prabowo andaikan menjadi Presiden menyatakan pidato perang ke negara lain , saat itulah dimulai perang dengan negara lain. Maka ucapan pidato tentang penarikan diri adalah sebuah kenyataan dan mestinya diikuti oleh tindakan Pak Prabowo sebagai konsekuensi pengunduran diri. Ini juga memperlihatlah kepribadian seseorang, bagaimana ketika dalam tekanan dia bertindak.
Mahkamah Kosntitusi sebagai lembaga hukum tentu perlu melihat fakta tindakan ini.Pernyataan dan Tindakan telah lahir, seperti halnya seorang dengan membawa pistol telah menarik pelatuk pistol secara sengaja , ada bunyi dor dan mengenai sasaran, apakah fakta ini akan diabaikan ???.
Pernyataan dan kenyaatan telah lahir, pernyataan menarik diri yang dalam bahasa Indonesia berarti sama dengan mengundurkan diri adalah sebuah fakta hukum, tentu ini berimplikasi hukum. Para Hakim di Mahkamah Konstitusi harap melihat fakta ini.
Pilpres 2014 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2014 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi secara resmi sejak mereka memasukkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sidang pertama, sesuai agenda masih berupa pemeriksaan berkas permohonan. Sedangkan tanggal 8 mengagendakan : "Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait Dan Bawaslu Serta Pembuktian (pertama).
Dalam hal ini yang penting untuk diketahui adalah kedudukan hukum atau Legal Standing pemohon yaitu pasangan nomor urut 1 yaitu Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa, mengingat tangal 22 Juli 2014 , ketika proses pemilihan Presiden masih berlangsung, Capres nomor urut 1 tersebut melakukan secara sengaja pidato menarik diri dari proses pemilhan presiden yang sedang berlangsung, dan diikuti oleh keluarnya para saksi dari ruang KPU. Pidato selengkapnya Pak Prabowo dapat dilihat di teks diawah ini.
Pidato tersebut dilakukan secara sengaja ,mengundang banyak mass media dan disiarkan secara luas di seluruh Indonesia, maka sebenarnya Pak Prabowo sudah meninggalkan arena Pemilihan Presiden 2014, sejak pidato itu diucapkan dan saat itu juga didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.
Frasa kata ' menarik diri ' sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia karangan WJS Purwodarminto adalah berarti sama dengan mengundurkan diri. ( lihat kamus umum bahasa Indonesia WJS Purwodarminto, hal 1024, dengan kata dasar tarik ).
Jika dilihat dari Kamus Besar bahasa Indonesia, menarik berarti menghela,mengeluarkan, sehingga frasa menarik diri berarti mengeluarkan diri sendiri dari suatu perkumpulan atau arena. Secara analog dapat disimpulkan bahwa menarik diri berarti sama dengan mengundurkan diri.
Sidang pertama, sesuai agenda masih berupa pemeriksaan berkas permohonan. Sedangkan tanggal 8 mengagendakan : "Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait Dan Bawaslu Serta Pembuktian (pertama).
Dalam hal ini yang penting untuk diketahui adalah kedudukan hukum atau Legal Standing pemohon yaitu pasangan nomor urut 1 yaitu Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa, mengingat tangal 22 Juli 2014 , ketika proses pemilihan Presiden masih berlangsung, Capres nomor urut 1 tersebut melakukan secara sengaja pidato menarik diri dari proses pemilhan presiden yang sedang berlangsung, dan diikuti oleh keluarnya para saksi dari ruang KPU. Pidato selengkapnya Pak Prabowo dapat dilihat di teks diawah ini.
Pidato tersebut dilakukan secara sengaja ,mengundang banyak mass media dan disiarkan secara luas di seluruh Indonesia, maka sebenarnya Pak Prabowo sudah meninggalkan arena Pemilihan Presiden 2014, sejak pidato itu diucapkan dan saat itu juga didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.
Frasa kata ' menarik diri ' sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia karangan WJS Purwodarminto adalah berarti sama dengan mengundurkan diri. ( lihat kamus umum bahasa Indonesia WJS Purwodarminto, hal 1024, dengan kata dasar tarik ).
Jika dilihat dari Kamus Besar bahasa Indonesia, menarik berarti menghela,mengeluarkan, sehingga frasa menarik diri berarti mengeluarkan diri sendiri dari suatu perkumpulan atau arena. Secara analog dapat disimpulkan bahwa menarik diri berarti sama dengan mengundurkan diri.
TEKS LENGKAP PIDATO CAPRES PRABOWO MENOLAK PILPRES 2014
TEKS LENGKAP PIDATO PRABOWO MENOLAK PILPRES2014
Pernyataan Sikap Capres-Cawapres Nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang Proses Rekapitulasi Pemilu Presiden 2014
.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, izinkan saya menyampaikan apa yang telah menjadi hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
.
Mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:
.
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak ADIL dan TIDAK TERBUKA. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU
.
2. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU
.
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil
.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabaowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya ada pada internal KPU.
.
5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu 2014.
.
Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 45 akan menggunakan hak konstitusional kami:
.
MENOLAK pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
.
Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara demokratis dan terhormat.
.
Untuk itu kepada seluruh rakyat yang Indonesia yang telah memilih kami, untuk tetap tetap tenang. Karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dirampas! Saya juga menginstruksikan kepada saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
.
Jakarta, 22 Juli 2014
atas nama pasangan capres-cawapres No. 1 (ditulis tangan, red)
Prabowo Subianto
Pernyataan Sikap Capres-Cawapres Nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang Proses Rekapitulasi Pemilu Presiden 2014
.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, izinkan saya menyampaikan apa yang telah menjadi hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
.
Mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:
.
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak ADIL dan TIDAK TERBUKA. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU
.
2. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU
.
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil
.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabaowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya ada pada internal KPU.
.
5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu 2014.
.
Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 45 akan menggunakan hak konstitusional kami:
.
MENOLAK pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
.
Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara demokratis dan terhormat.
.
Untuk itu kepada seluruh rakyat yang Indonesia yang telah memilih kami, untuk tetap tetap tenang. Karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dirampas! Saya juga menginstruksikan kepada saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
.
Jakarta, 22 Juli 2014
atas nama pasangan capres-cawapres No. 1 (ditulis tangan, red)
Prabowo Subianto
Selasa, 22 Juli 2014
Selamat bagi Preseiden Terpilih Joko Widodo dan Wapres terpilih Yusuf Kalla
Selamat bagi Presiden Terpilih Joko Widodo dan Wapres terpilih Yusuf Kalla.
Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan wapres kali ini cukup menegangkan tapi bagaimanapun juga hasilnya telah diumumkan oleh KPU hari ini. Semua pihak diharap bisa menerima hasil suatu perhelatan ini, meskipun masih ada beberapa pihak- khususnya dari pendukung- yang masih kecewa ataupun memang belum menerima hasil itu.
Hal ini dapat diibaratkan secara sederhana seperti pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 antara Brasil dan Jerman. Publik tuan rumah dan banyak orang di dunia ini dengan fanatisme tinggi menjagokan Brasil, dan tim sepakbola Brasil pun dengan ketenarannya dan dukungan penuh banyak pihak , maju dengan sangat percaya diri untuk menang.Tim Brasil dinilai banyak orang mempunyai kemampuan teknik tinggi,kemampuan pemain merata, pelatih yang berpengalaman. Tapi ternyata kenyataan di lapangan lain , apa mau dikata, hasil bertandingan menghasilkan hal lain. Brasil kalah 1 - 7 dari jerman.Seperti inilah kompetisi, seperti inilah secara sederhana proses pemilu Presiden kali ini. Ada harapan tapi juga ada kenyataan.
Bagi masayarakat awam memang kita hanya melihat apa yang tampak di permukaan. Fakta Kebenaran yang dilihat masyarakat adalah fakta dari apa yang dipublikasikan ke masyarakat secara jelas bahwa itu adalah fakta. Ibarat sepak bola masyarakat melihat apa yang terjadi diatas lapangan dengan skor yang terpampang di papan skor.
Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan wapres kali ini cukup menegangkan tapi bagaimanapun juga hasilnya telah diumumkan oleh KPU hari ini. Semua pihak diharap bisa menerima hasil suatu perhelatan ini, meskipun masih ada beberapa pihak- khususnya dari pendukung- yang masih kecewa ataupun memang belum menerima hasil itu.
Hal ini dapat diibaratkan secara sederhana seperti pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 antara Brasil dan Jerman. Publik tuan rumah dan banyak orang di dunia ini dengan fanatisme tinggi menjagokan Brasil, dan tim sepakbola Brasil pun dengan ketenarannya dan dukungan penuh banyak pihak , maju dengan sangat percaya diri untuk menang.Tim Brasil dinilai banyak orang mempunyai kemampuan teknik tinggi,kemampuan pemain merata, pelatih yang berpengalaman. Tapi ternyata kenyataan di lapangan lain , apa mau dikata, hasil bertandingan menghasilkan hal lain. Brasil kalah 1 - 7 dari jerman.Seperti inilah kompetisi, seperti inilah secara sederhana proses pemilu Presiden kali ini. Ada harapan tapi juga ada kenyataan.
Bagi masayarakat awam memang kita hanya melihat apa yang tampak di permukaan. Fakta Kebenaran yang dilihat masyarakat adalah fakta dari apa yang dipublikasikan ke masyarakat secara jelas bahwa itu adalah fakta. Ibarat sepak bola masyarakat melihat apa yang terjadi diatas lapangan dengan skor yang terpampang di papan skor.
Langganan:
Postingan (Atom)